TULISAN JALAN

Jumat, 25 Januari 2013

PENGERTIAN UNDANG - UNDANG HAKI


HAKI adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

UU HAKI :
1 Pasal 72
2 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
3 Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
4 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
5 Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
6 Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
7 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
8 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
9 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
10Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

PENGERTIAN UNDANG - UNDANG ITE

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE)adalah suatu yang mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di * ITE YAITU:Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (pengalihan UU ITE)
Pengertian dalam undang-undang : : Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada ...


UNDANG - UNDANG ITE

UU ITE ini dianggap dapat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambar kreativitas dalam ber-internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). Pasal-pasal tersebut pada dianggap umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet (haatzai artikelen), karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini. Ancaman pidana untuk ketiganya pun tak main-main yaitu penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah.
Tambahan lagi, dalam konteks pidana, ketiga delik ini berkategori delik formil, jadi tidak perlu dibuktikan akan adanya akibat dianggap sudah sempurna perbuatan pidananya. Ketentuan delik formil ini, di masa lalu sering digunakan untuk menjerat pernyataan-pernyataan yang bersifat kritik. Pasal-pasal masih dipermasalahkan oleh sebagian bloger Indonesia.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

Selasa, 22 Januari 2013

PENGATURAN PUTARAN MOTOR MAJU MUNDUR (PUTAR KANAN PUTAR KIRI)

           Pada kesempatan ke 4 sesi kontrol elektromagnetik ini, akan dipelajari mengenai pengaturan putaran motor maju (putar kanan) dan mundur (putar kiri). Pengaturan ini akan menggunakan komponen utama yaitu kontaktor magnet. Dalam mengoperasikan motor putaran maju mundur (putar kanan putar kiri) dapat dilakukan dengan dua cara yaitu yang pertama secara manual dan secara otomatis. Sistem manual biasanya tidak menggunakan time delay relay (TDR) sebagai pengatur waktu putaran berikutnya, sedangkan sistem otomatis menggunakan time delay relay (TDR). 
          Dalam pengaturan putaran motor maju dan mundur sama halnya dengan membalik putaran motor. Putaran motor dapat terbalik, jika arah putaran medan magnet stator juga terbalik. Untuk membalik putaran medan magnet stator dapat dilakukan dengan menukar dua dari tiga penghantar fasa sumber listrik motor tersebut. Untuk jelasnya dapat dilihat contoh pada gambar 1 berikut ini.
 Gambar 1 Cara membalik putaran motor induksi 3 fasa
1.  Pengaturan Putaran Motor Maju Mundur Dengan Kontaktor Magnet Secara Manual
          Pengaturan putaran motor maju mundur secara manual menggunakan 2 buah kontaktor magnet, dimana kedua kontaktor magnet tersebut berfungsi sebagai penukar dua dari ketiga fasa pada motor induksi 3 fasa dan dilengkapi dengan 1 buah tombol tekan STOP serta 2 buah tombol tekan START yang masing-masing sebagai tombol start foward dan start revers. Seperti terlihat pada Gambar 2 di bawah, dimisalkan K1 berfungsi untuk mengoperasikan motor saat berputar maju (kanan) dan K2 sebagai pengoperasian putaran mundur (kiri). Disebut secara manual karena untuk merubah putaran motor dari putaran maju (kanan) menjadi putaran mundur (kiri) mengunakan tangan operator untuk menekan tombol tekan START revers, begutu juga sebaliknya. Pengaturan putaran motor ini biasanya untuk mempermudah suatu pekerjaan angkat mengangkat pada suatu industri yaitu untuk mengangkat barang dari satu tempat ke tempat lain yang tidak tetap (berpindah-pindah) dan tidak memerlukan kecepatan atau frekuensi yang begitu tinggi.
 Gambar 2 Rangkaian Pengaturan Putaran Motor Maju Mundur Dengan MC Secara Manual
 2. Pengaturan Putaran Motor Maju Mundur Dengan Kontaktor Magnet Secara Otomatis
          Pengaturan putaran motor maju mundur secara otomatis sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pengaturan putaran motor maju mundur secara manual, hanya perbedaannya pada komponen yang digunakan dan cara kerjanya. Pada pengaturan putaran motor ini menggunakan 2 buah kontaktor magnet, dimana kedua kontaktor magnet tersebut berfungsi sebagai penukar dua dari ketiga fasa pada motor induksi 3 fasa dan dilengkapi dengan 1 buah tombol tekan STOP, 1 buah tombol tekan START serta 1 buah time delay relay (TDR). Seperti terlihat pada Gambar 3 di bawah ini, dimisalkan Kontaktor1 (R) berfungsi untuk mengoperasikan motor saat berputar maju (kanan) dan Kontaktor2 (F) sebagai pengoperasian putaran mundur (kiri). Disebut secara otomatis karena untuk merubah putaran motor dari putaran maju (kanan) menjadi putaran mundur (kiri) telah diatur oleh TDR, seberapa lama kita menghendaki putaran maju (kanan) atau putaran mundur (kiri) tinggal kita setung waktunya pada TDR. Pengaturan putaran motor ini biasanya untuk mempermudah suatu pekerjaan angkat mengangkat pada suatu industri yaitu untuk mengangkat barang dari satu tempat satu ke tempat lain secara tetap (permanen) yang memerlukan kecepatan atau frekuensi tinggi.
          Cara kerja rangkaian dapat dijelaskan sebagai berikut, pada saat menjalankan motor cukup dengan menekan tombol START (ON) dan kumparan Kontaktor1 (R) akan bekerja sehingga motor akan berputar sesuai maju (kanan). Setelah beberapa saat (sesuai dengan seting waktu TDR) kumparan kontakktor2 (F) akan bekerja dan bersamaan dengan itu kumparan kontaktor1 (R) akan terputus sehingga putaran motor akan berbalik ke arah mundur (kiri).
                                      Diagram Pengawatan                                     Diagram Kontrol
Gambar 3 Rangkaian Pengaturan Putaran Motor Maju Mundur Dengan MC Secara Otomatis

Senin, 21 Januari 2013

Ukuran Buku Gambar






Kertas gambar yang umum dipakai dalam gambar teknik adalah kertas seri A, yaitu A4,A3,A2,A1, dan A0. Sehingga gambar yang kita buat diusahakan bisa ditampung dengan ukuran kertas tersebut, dan tentunya dengan menggunakan skala yang sesuai. Jika kita membuat gambar khusus misalnya gambar yang sangat panjang sehingga tidak bisa tertampung dalam kertas ukuran standart maka kita dapat menggunakan kertas seri A yang diperpanjang. Misalnya A4x3 (297 x 210), maka ukuran kertas akan menjadi 297mm x 630mm.
Dibawah ini adalah tabel ukuran kertas seri A standart dan diperpanjang.

Ukuran kertas seri A standart



NoJenis KertasUkuran dlm mm
1A0841X1189
2A1594X841
3A2420x594
4A3297x420
5A4210x297